Berita  

Penyalahgunaan Diskresi Meski UU Tipikor Ada: Ancaman Kerugian Keuangan Negara

Cirebon – Praktik korupsi di Indonesia masih terjadi meski Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 telah ada untuk menindak pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan. Salah satu faktor yang sering menjadi sorotan adalah penyalahgunaan diskresi oleh pejabat publik.

Diskresi yang Disalahgunakan

Diskresi adalah kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan cepat dalam situasi yang belum diatur hukum secara jelas. Secara prinsip, diskresi bertujuan untuk:

* Mempercepat pengambilan keputusan demi kepentingan negara.

* Menjaga kelancaran pengelolaan keuangan negara.

* Mengamankan aset atau dana publik dari risiko kerugian.

Namun, beberapa kasus menunjukkan diskresi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, misalnya dalam pengadaan barang/jasa atau pencairan dana negara.

UU Tipikor Pasal 2 & 3: Ada Tapi Belum Menjadi Jaminan

* Pasal 2 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dapat dipidana.

* Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara atau memberi keuntungan pribadi juga dapat dipidana.

Meskipun aturan ini sudah ada, kasus korupsi masih muncul. Hal ini menunjukkan bahwa hukum saja tidak cukup jika pengawasan dan transparansi tidak dijalankan.

Dampak Penyalahgunaan Diskresi

Penyalahgunaan diskresi yang tidak diawasi dapat menimbulkan:

  1. Kerugian keuangan negara yang signifikan, seperti anggaran yang bocor atau proyek mangkrak.
  2. Melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
  3. Efek domino bagi praktik korupsi lainnya, karena pejabat publik lain bisa mencontoh perilaku yang sama.

Para ahli menekankan bahwa diskresi harus selalu disertai dokumentasi, pengawasan internal, dan audit berkala. Tanpa itu, risiko korupsi tetap tinggi meski UU Tipikor Pasal 2 & 3 sudah ada.

Kesimpulan

Diskresi adalah alat penting dalam pengambilan keputusan publik, namun ketika disalahgunakan, kerugian negara tetap terjadi. UU Tipikor Pasal 2 & 3 memberi dasar hukum untuk menindak penyalahgunaan, tetapi transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas tetap menjadi kunci untuk mencegah korupsi di lapangan.

Exit mobile version