Berita  

Forum Pelangi dan Aktivis Kota Cirebon Tegas Menolak Kenaikan Pajak PBB-P2

gedung pemda kota cirebon dan surat gubernur jawa barat

CIREBON, 16 Agustus 2025 – Forum Pelangi bersama sejumlah aktivis Kota Cirebon menyatakan sikap tegas menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penolakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dinilai masih memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat bernomor 6700/KU.03.02/BA Perda pada 15 Agustus 2025. Surat tersebut berisi imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 Buku 1 hingga 5. Namun, Forum Pelangi menilai kebijakan ini hanya bersifat sementara. Selama belum ada perubahan mendasar, beban pajak tetap melekat pada masyarakat dan badan hukum.

Media dan Publikasi Penolakan Pajak

Isu penolakan kenaikan pajak diperkirakan terus muncul di berbagai media. Televisi, podcast, dan portal berita online diprediksi tetap mengangkat topik ini hingga ada revisi kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat.

Antisipasi Potensi Demo di Cirebon

Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon ikut menyoroti potensi aksi unjuk rasa. Hal ini merujuk pada peristiwa di Pati, Jawa Tengah, yang sempat memicu gejolak. Pemkot berharap hal serupa tidak terjadi di Cirebon.

Meski demikian, isu penolakan tetap berfokus pada UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2024 tentang APBD. Kedua regulasi itu menjadi dasar pengenaan pajak dan retribusi di wilayah Kota Cirebon.

Seruan Kesabaran untuk Masyarakat Jawa Barat

Forum Pelangi mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tetap sabar. Mereka menegaskan perjuangan masih berlangsung demi kepentingan bersama. Sikap ini diambil sambil menunggu keputusan resmi dari Menteri Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan perubahan aturan pajak yang lebih berpihak kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *